DIKSI.CO, SAMARINDA - Dengan modus bekerja sebagai pemungut barang bekas alias pemulung, Pandi warga Jalan Gerilya, Samarinda, Kalimantan Timur itu berhasil melancarkan aksi pencurian, dan menggasak perkakas tukang senilai Rp 25 juta pada Minggu (30/1/2022) kemarin.
Aksi pencurian yang dilakukan pria 34 tahun itu berada di Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara. Akan tetapi, nasib Pandi rupanya tak semusul ketika dia beraksi, dan berhasil dibekuk petugas kepolisian pada Kamis (3/2/2022).
Informasi dihimpun, terungkapnya aksi tangan panjang Pandi disebakan rekaman kamera CCTV berdurasi 40 detik yang beredar luas di jagat maya.
Dalam rekaman tersebut terlihat jelas seorang pria mengendarai motor berkelir hitam dengan membawa gerobak mendekat dan berhenti di sebuah ruko.
Setelah turun dari motor, Pandi kemudian mencuri sebuah kotak berkelir biru di sekitar area toko yang nampak sepi. Kotak itu lalu dimasukkan ke dalam gerobak. Setelah melakukan aksinya, secepat mungkin Pandi langsung melarikan diri.