DIKSI.CO, SAMARINDA - Seluruh moda transportasi umum seperti pesawat terbang, kereta api, kapal laut, dan bus akan kembali beroperasi mulai Kamis, 7 Mei 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian yang telah diterbitkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Menanggapi edaran tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Plt Dishub) Kaltim Hafid Lahiya menjelaskan, inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
Namun, peruntukannya tidak berlaku bagi para pemudik secara umum. Lantaran ada persyaratan khusus yang harus dilengkapi bagi para pengguna moda transportasi.
Sebagai contoh, pada poin persyaratan pengecualian, persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta diwajibkan membuat surat tugas yang ditandatangani minimal setara dengan pejabat eselon II.
"Yang diperbolehkan menggunakan jasa transportasi hanya para pekerja seperti aparatur sipil negara (ASN), para pekerja di perusahaan BUMN dan perusahaan swasta," ujar Hafid Lahiya saat dihubungi Diksi.co via WhatsApp, Kamis (7/5/2020).
Lebih jelasnya sebagai berikut:
1. Menunjukkan surat tugas bagi ASN, TNI, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat eselon 2.