DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan yang tengah dilakukan mulai tanggal 15 hingga 29 Januari 2021 ini menjadi perhatian DPRD Kota Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, mengatakan kebijakan PPKM oleh Pemkot Balikpapan ini dapat dilaksanakan, dan harus tetap diiringi dengan roda perekonomian yang berjalan juga.
"Kami sampaikan kepada pemerintah kota silakan laksanakan PPKM ini, tetapi roda ekonomi UMKM juga tetap berjalan," kata Koordinator Komisi I DPRD Balikpapan ini.
Menurutnya kebijakan PPKN yang diterapkan oleh pemerintah kota ini merupakan pembatasan kegiatan masyarakat, bukannya penutupan roda perekonomian.
"Kita menerjemahkan PPKM itu bukan penutupan tapi pembatasan oleh karena itu dibatasi," katanya.