DIKSI.CO - Pemerintah mengumumkan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan era Presiden Joko Widodo lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun kenaikan PPN 12 persen itu memicu reaksi negatif di masyarakat.
Warga menggelar demonstrasi hingga membuat petisi penolakan kenaikan PPN 12 persen.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menunda kenaikan PPN 12 persen tersebut.
Anwar berpendapat penerapan kebijakan itu tak tepat di saat kehidupan dunia usaha sedang lesu karena daya beli masyarakat sedang menurun.
Selain itu, tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahan baru juga belum kuat.
"Sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung untuk itu," ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).
Ia juga menagih janji Prabowo membuat kebijakan yang memberdayakan dan pro rakyat.
Menurutnya, saat ini adalah waktu yang tepat menunaikan janji tersebut.
"Konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diarahkan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat," pungkasnya. (*)