daerah | Umum
Beri Efek Jera Para Pelanggar Perda, Satpol PP Samarinda Bawa Seorang Pedagang ke Pengadilan
Suasana sidang Tindak Pidana Ringan kepada pelanggar Peraturan Daerah Samarinda/Foto: Pemkot Samarinda
DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satpol PP melakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Samarinda.
Sidang tersebut berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M. Yamin Samarinda, Kamis (13/3/2025).
Sidang Tipiring itu menghadirkan seorang pedagang yang melanggar Perda 19 tahun 2001 pasal 8b yaitu melaksanakan usaha/kegiatan yang menggunakan badan jalan umum atau fasilitas pemerintah daerah tanpa seijin kepala daerah.
Menurut saksi dari Satpol PP Samarinda, pedagang tersebut telah beberapa kali diberikan imbauan dan peringatan agar tidak menggelar dagangannya di tempat yang dilarang, namun tetap diabaikan oleh pedagang tersebut.
Hakim Ketua dari Pengadilan Negeri Samarinda memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menanggapi keterangan dari saksi.
Pedagang tersebut membenarkan keterangan yang diberikan oleh saksi dan mengakui kesalahannya.
Hakim Ketua membacakan dakwaan dan menjatuhi hukuman denda sebesar 100.000 rupiah dan ditambah biaya persidangan 5.000 rupiah karena terbukti bersalah melanggar Perda Samarinda nomor 19 Tahun 2001 tentang peraturan dan pembinaan PKL di wilayah Samarinda.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini ditemui usai sidang mengatakan persidangan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pedagang yang melanggar Perda.
"Penegakan hukum dan penertiban akan terus ditegakkan sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan bagi warga Samarinda," ujar Anis.
Ditegaskanya, pihaknya tidak melarang siapapun untuk berjualan tetapi di tempat yang benar dan tidak melanggar Perda yang telah di tentukan.
"Satpol PP Hanya menjalankan tugas keamanan dan ketertiban umum untuk menjaga Samarinda tetap rapi, bersih dan indah," pungkasnya. (*)