Jumat, 22 November 2024

Meski Status PPKM Dicabut, Dinkes Kaltim Pastikan Pemberian Vaksin Gratis untuk Warga

Koresponden:
Alamin
Selasa, 24 Januari 2023 19:19

MENJELASKAN: dr Jaya Mualimin, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim/DIKSI.CO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Status PPKM resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo, pada akhir Desember 2022 lalu.

Meski PPKM telah dicabut, pemerintah tetap memberikan layanan terhadap penanganan Covid-19.

Termasuk layanan vaksinasi.

Pada Selasa (24/1/2023) ini, pemerintah mulai memberikan layanan vaksinasi booster kedua kepada masyarakat.

Sebelumnya masyarakat khawatir jika layanan vaksin dari pemerintah tidak lagi gratis kepada warga.

Namun hal itu dibantah tegas oleh dr Jaya Mualimin, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim.

Menurut dr Jaya, seluruh layanan vaksin gratis tetap dibuka untuk masyarkat di fasilitas kesehatan pemerintah.

"Tetap dibuka semuanya layanan vaksin. Vaksin masih gratis," kata dr Jaya, Selasa (24/1/2023).

Namun, layanan vaksin gratis tidak diberlakukan untuk vaksin Covid-19 mandiri oleh masyarakat.

"Kecuali untuk layanan vaksin mandiri, itu dikenakan tarif," jabarnya.

dr Jaya menegaskan, jika ada faskes pemerintah yang mengenakan tarif vaksin kepada masyarakat, bisa melaporkan hal itu kepada Dinkes Kaltim.

"Kalau ada yang diminta bayaran silahkan laporkan ke Dinkes Kaltim," tegasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews