DIKSI.CO, SAMARINDA- Jeratan hukum kepada dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berinisial RA (39) dan FR (38) dipastikan akan terus berlanjut.
Hal ini disampaikan Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (11/4/2020), meski RA akan mendapat rehabilitasi tapi berkas perkara hukumnya tetap akan berlanjut.
"Sesuai dengan permintaan, rehab tetap berjalan, namun proses hukumnya juga. Jadi tidak ada perkara yang diberhentikan," tegas Sigit.
Lebih jauh dijelaskannya, RA dan FR bukan satu rangkaian. Namun FR merupakan bagian dari tiga pelaku lainnya, yakni RU (44), SO (39) dan MR (33) yang juga telah diamankan aparat kepolisian.
"Kalau FR ini dengan pelaku lainnya satu jaringan, berbeda dengan RA," singkatnya.
Untuk diketahui, RA yang merupakan PNS di jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda tersebut merupakan pegawai di bidang TK dan SD, sedangkan FR (38) pegawai di Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang.