DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memperkenankan pelaksanaan kampanye terbuka atau rapat umum, pada masa kampanye Pilgub, Pilwali dan Pilbup serentak tahun 2020.
Seperti halnya di Kaltim yang melaksanakan 9 pemilihan kepala daerah kabupaten dan kota, meski tengah berada di pandemi Covid-19, kampanye terbuka dalam bentuk rapat umum diperkenankan digelar.
Namun dengan syarat mutlak harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi jumlah orang yang hadir.
Hal tersebut disampaikan Abhan, Ketua Bawaslu RI, ditemui saat melakukan kunjungan ke Samarinda, Minggu (30/8/2020).
Abhan menyampaikan dalam peraturan KPU sebelumnya tidak memperbolehkan pelaksanaan rapat umum dalam kampanye terbuka Pilkada serentak 2020.
Setelah dilakukan beberapa kajian, pihaknya bersama KPU RI akhirnya memasukan poin pelaksanaan kampanye rapat umum.
"PKPU masih disusun, hari Kamis kemarin kami baru RDP, bahasannya antara lain terkait pelaksaan kampaye rapat umum," kata Abhan.
Bila nantinya telah diterbitkan PKPU yang berisi tata cara pelaksanaan kampanye terbuka rapat umum, Abhan menegaskan perlu penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Jika harus menggelar kampanye rapat umum, maka protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat," tegasnya.
Sementara itu, Abdul Muin, Ketua Bawaslu Samarinda menerangkan, terkait akan diperbolehkannya pelaksanaan kampanye rapat umum, untuk pelaksanaan Pilwali Samarinda 2020, pihaknya akan berkerjasama dengan Satgas Covid-19 Samarinda, untuk pencegahan penularan virus.
"Kami akan kerja sama dengan Satgas Covid-19, izinnya dikeluarkan satgas," jelas Muin.
Peserta kampanye juga akan dibatasi maksimal 100 orang, dengan sistem absen peserta yang langsung dimonitoring oleh Satgas Covid-19.
"Nanti sistem absen, bila sudah memenuhi kuota 100 orang, maka selebihnya tidak akan diperkenankan masuk ke area kampanye," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)