DIKSI.CO, SAMARINDA - Sejoli Andi Akbar Afandi alias Akbar (22), dan Nur Aslin alias Dinda (18) yang nekat menggelapkan motor temannya pada Sabtu (20/2/2021) lalu, dipastikan mendekam dibalik kurungan besi dengan waktu yang cukup lama.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Seftriadi. Kata polisi berpangkat balok dua emas ini, aksi Akbar dan Dinda membuat keduanya dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP.
"Ancaman pidana penggelapan minimal lima tahun penjara," tegas Dedi melalui telpon selulernya, Kamis (4/3/2021).
Selain itu, lanjut Dedi, ia menerangkan kalau hubungan antara Akbar dan Dinda rupanya hanya sebatas teman. Kemudian, sulitnya ekonomi menjadi alasan pelaku hendak melakukan aksi penggelapan.
"Alasannya karena kebutuhan ekonomi, karena selama ini pelaku (Dinda) tinggal sendirian bersama dua anaknya dan telah bercerai dengan suaminya. Sedangkan pelaku satunya (Akbar) ini hanya sebatas teman," terangnya.
Untuk diketahui, saat melakukan aksi penggelapan, Dinda berperan sebagai peminjam motor dari korbannya. Kemudian Akbar melanjutkan dengan cara mengirim pesan singkat meminta tebusan Rp500 ribu jika korban ingin motornya dikembalikan.
"Keterlibatan pelaku laki-laki (Akbar) karena ikut serta dalam tindak pidana. Kasus ini juga masih terus kami kembangkan," tutupnya.