DIKSI.CO, SAMARINDA - Pasca ditangkapnya mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar cs dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK tentu menjadi pukulan keras agar pemerintah mampu bangkit dan berbenah diri.
Kendati demikian, nyatanya masih banyak kekecewaan masyarakat Kabupaten Kutim yang merasa jika pemerintah belum seratus persen terbuka dengan pengelolaan anggaran yang kerap biang kasu rasuah.
"Pada prinsipnya kami kelompok masyarakat menyayangkan sikap Pemkab Kutim dalam hal tidak memenuhi hak dasar keterbukaan informasi. Dalam hal pengelolaan anggaran baik penyusunan, penetapan, pelaksanaan, pengawasan sampai pertanggungjawaban," beber Junaidi Arifin, kelompok masyarakat Kutim saat dikonfirmasi Jumat (4/6/2021) malam tadi.
Kata Junaidi, keterbukaan informasi seharusnya menjadi hak dasar yang mampu diberikan pemerintah kepada masyarakat. Hal itu juga pasalnya telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Baik itu rencana kerja pengelolaan daerah atau RKPD, KUA-PPAS dan RKA sampai semua itu secara utuh," tegasnya.
Sejatinya upaya meminta keterbukaan informasi pernah diajukan kepada Pemkab Kutim pada 22 Maret silam yang mana masyarakat meminta keterbukaan data-data APBD pagu anggaran tahun 2018-2020. Namun demikian, masyarakat tak pernah mendapatkan respon apapun.
Tujuh hari selanjutnya, kelompok masyarakat kembali melayangkan surat keberatan, namun pemerintah tak sedikitpun bergeming.
"Ini mengindikasi pemerintah tertutup. Ini patut dipertanyakan apalagi Kutim sudah banyak soal sebelumnya yang harus jadi refleksi pasca OTT KPK khsusnya," tambahnya.
Sebab tak pernah mendapat respon dari pemerintah, kelompok masyarakat Kutim pada Jumat (4/6/2021) siang tadi bertandang ke kantor Komisi Informasi Katim.
"Tadi siang kami registrasi di komisi informasi kaltim dan lolos verifikasi berkas, tidak ada yang prematur dalam berkas. Nanti tentu akan ada pemanggilan pemohon dalam hal ini kelompok masyarakat dan termohon Pemkab Kutim dalam hal ini sekda. Harapanya kami tentu bisa mendapatkan keterbukaan Informasi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)