Jumat, 20 September 2024

Menjelang Pendaftaran Pilkada Balikpapan, Bapaslon Wajib Serahkan Hasil Tes PCR

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 3 September 2020 7:39

Rapat koordinasi KPU Balikpapan terkait pendaftaran Pilkada/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - KPU Balikpapan gelar rapat koordinasi persiapan pendaftaran bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan pada Pilkada 2020, di Hotel Horison Sagita Balikpapan, pada Kamis (3/9/2020).

Disampaikan Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha bahwa untuk mempersiapkan pendaftaran yang akan dilakukan mulai 4-6 September 2020 esok, bapaslon harus mempersiapkan test PCR Covid-19.

"Ya wajib hukumnya bagi pasangan calon sebelum melakukan pendaftaran dia harus menyerahkan hasil tes PCR untuk mengetahui apakah yang bersangkutan terpapar Covid-19 atau tidak," kata Noor Thoha.

Thoha mengatakan jika bapaslon yang bersangkutan terpapar Covid-19 maka ia wajib tidak hadir, tetapi jika tidak terpapar maka wajib hadir ketika pendaftaran.

Penyerahan surat keterangan uji swab PCR ini  sekurang-kurangnya sebelum pendaftaran yaitu pada tanggal 4-6 September 2020.

"Mestinya hari ini sudah melakukan tes. Itu wajib ini sudah diatur di PKPU yang terbaru PKPU Nomor 10 ya," katanya.

"Masa berlaku hasil tesnya itu sekurang-kurangnya sampai nanti pada pemeriksaan kesehatan," lanjutnya.

Ia mengatakan ketika nanti penyerahan berkas ijazahnya dan dokumen lainnya telah diverifikasi, jika sudah lengkap bisa langsung dibuatkan oleh KPU Balikpapan surat pengantar untuk tes kesehatan jasmani, rohani, hingga tes kesehatan narkoba.

"Sekalipun tanggal pendaftaran belum selesai, tapi kalau dalam misalnya tanggal 5 clear tanggal 6 langsung periksa kalau misalnya sudah beres," katanya.

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo paling lama 1 hari hasil PCR untuk bapaslon ini akan segera keluar.

Jika ditemukan bapaslon yang positif Covid-19 tidak akan menggugurkan syarat calon tapi harus melalui proses-proses perawatan semisal isolasi.

"Jika nanti ternyata yang bersangkutan misalnya hasilnya positif dilakukan perawatan hasilnya kemudian sembuh, lanjutkan proses," ujar Thoha.

"Kalau misal bersangkutan tetap sakit maka seluruh perlakuan mereka harus menggunakan protokol Covid-19 yang ketat, artinya bisa menggunakan teknologi pemeriksaannya," lanjutnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews