DIKSI.CO, SAMARINDA - Pasien isolasi mandiri (isoman) yang meninggal akibat ditolak penanganan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) pada Senin (26/7/2021) kemarin tentu menarik banyak perhatian. Tak terkecuali pengamat hukum ternama di Kota Tepian.
Herdiansyah Hamzah, menjelaskan bahwa penolakan memberikan tindakan medis terhadap pasien dalam keadaan darurat sejatinya tidak diperbolehkan.
Sebab rumah sakit dilarang menolak memberikan tindakan medis terhadap pasien dalam keadaan darurat, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Disebutkan secara eksplisit jika dalam keadaan darurat, termasuk dalam situasi bencana, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien," tegas pria yang karib disapa Castro ini.
Bahkan Dosen Hukum Universitas Mulawarman Samarinda tersebut, turut menyampaikan, apabila pimpinan atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dalam keadaan darurat, dapat disanksi pidana. Sanksi pidana ini jauh lebih berat jika mengakibatkan kematian. Klausa itu tercantum di Pasal 190 UU 36/2009.
Kendati dalam kasus ini, fasilitas kesehatan mengalami over load atau over capacity, mengingat gelombang pasien Covid-19 yang terus meningkat.
"Rumah sakit tetap tidak boleh menolak pasien dalam keadaan apapun, terlebih dalam kondisi darurat yang jelas-jelas warga sedang bertarung nyawa," imbuhnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena yang turut dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021) siang tadi menyampaikan telah mengetahui peristiwa memilukan tersebut, namun pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan dari pihak keluarga korban yang merasa keberatan dengan kejadian tersebut.