Perwira balok tiga itu mengungkapkan, pihaknya juga menemukan adanya penggunaan uang untuk membayar BPKB motor Rp 2,5 juta. Lalu top up Alo Bank sebesar Rp 900 ribu claim belanja toko sebesar Rp 1,5 juta. Terakhir ia menggunakan uang yang toko secara sepihak Rp 10 juta.
“Sehingga saat ditotal uang yang digunakan tersangka Rp 68 juta,” ungkapnya.
Randhya menyebut, saat diinterogasi, IS mengaku mengambil uang tersebut secara bertahap secara tunai dan top up ke rekening pribadinya. Dari total dana yang ia gelapkan Rp 68 juta tersisa Rp 4.9 juta di rekening pribadi IS.
“Pelaku mengaku uangnya dipakai untuk membayar utang, membayar BPKB motor, dan top up di rekening Alo Bank,” sebutnya.
Diketahui, IS sudah bekerja selama 2 tahun di toko pasar modern tersebut. Ia menduduki posisi sebagai kepala toko yang memudahkan aksesnya dalam melakukan penggelapan.
Atas kejadian ini, IS disangkakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun. (tim redaksi)