Sabtu, 23 November 2024

Mengaku Kerasukan Jin, Seorang Ayah di Berau Nekat Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil dan Melahirkan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 20 April 2022 11:4

HP saat diamankan Satreskrim Polres Berau usai perilaku bejatnya terungkap telah menyetubuhi anak sambungnya hingga hamil dan melahirkan. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sungguh bejat perilaku ayah tiri berinisial HP warga Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara ini.

Pria 39 tahun itu pasalnya tega menyetubuhi anak tirinya yang masih 12 tahun hingga mengandung.

Bahkan informasi dihimpun, korban dikabarkan sudah melahirkan anak dari ayah tirinya tersebut.

HP pun telah ditetapkan tersangka dan kini meringkuk di sel tahanan Polres Bulungan.

HP berhasil di tangkap polisi pada Sabtu (16/4/2022) lalu.

Pelaku sebelumnya sempat melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran polisi.

Kemudian ditangkap saat hendak membawa kabur korban yang sedang dititipkan polisi di rumah temannya.

"Pelaku kami jebak, saat itu dia berencana mau bawa kabur korban yang sedang berada di rumah temannya. Saat mendatangi korban, pelaku kami tangkap," ungkap Kasat Reskrim Polres Berau Iptu M Khomaini saat dikonfirmasi Rabu (20/4/202).

Singkat cerita, kepada penyidik pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.

HP telah menyetubuhi anak sambungnya sebanyak empat kali, dengan rentan waktu Juni hingga Agustus 2021 lalu.

"Pelaku berpura-pura kerasukan jin. Sebagai ritual pengusir jin, pelaku merayu korban agar mau disetubuhi. Total empat kali korban disetubuhi pelaku, sampai akhirnya hamil," terangnya.

Selama mengandung, ibu korban tidak pernah mengetahui kalau putrinya hamil buah akibat perbuatan bejat dari suaminya.

Sembilan bulan mengandung korban dibungkam pelaku.

Untuk menutupi perbuatannya, pelaku menuduh korban telah dihamili teman laki-lakinya.

Ibu korban sebenarnya tidak begitu saja percaya dengan pernyataan pelaku.

Namun HP meyakinkan ibu korban yang tak lain adalah istrinya untuk mendengarkan pernyataan putrinya yang sudah lebih dulu diminta berbohong.

"Korban ini sudah dikasih omongan lebih dulu, kalau ibunya bertanya-tanya, korban disuruh pelaku untuk mengaku kalau dihamili teman laki-lakinya. Saat ditanya ibunya terkait sosok temannya yang mana, korban tidak bisa menunjukkan dan hanya memilih diam. Sejak saat itu ibu korban percaya saja," sambungnya.

Kendati sudah ditutup-tutupi, tetapi kebusukan HP tercium juga. Melalui salah satu petugas di rumah sakit, tindakan bejat pelaku terungkap dan dilaporkan ke polisi.

"Petugas rumah sakit ini bujuk rayu korban sampai akhirnya mau mengaku. Setelahnya dilaporkan ke Polres Bulungan. Kami lakukan penyelidikan dan tangkap pelaku," ucapnya.

Ibu korban baru mengetahui perbuatan pelaku saat polisi lakukan pengejaran dan berhasil menangkap suaminya itu.

Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban saat sang istri sedang bekerja.

"Ibu korban tentunya sangat syok mengetahui fakta ini. Selama ini korban sebenarnya sudah dipaksa mengaku, tapi korban bilangnya hamil karena temannya. Jadi tidak tahu, selama ini anaknya hamil karena suaminya," jelasnya.

Ditambahkannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Tap perppu No.1 Tahun 2016 menjadi UU tentang Perubahan kedua atas Undang Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Junto Pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Kalau ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar," pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews