DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah pusat menyetujui dana bagi hasil (DBH) sawit, turut ditransfer ke daerah penghasil.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Pemerintah pusat akhirnya menyetujui pemberian transfer dana dari sektor industri sawit kepada daerah.
Isran Noor, Gubernur Kaltim, mengungkap SBH sawit untuk daerah penghasil, telah masuk dalam struktur APBN.
"Sekarang (DBH sawit) sudah masuk dalam struktur APBN. Seluruh anggaran di 2023," kata Isran, beberapa waktu lalu.
Diproyeksi DBH sawit yang akan ditransfer pusat ke daerah mencapai Rp3,7 triliun. Dari jumlah itu akan dibagi ke seluruh daerah penghasil sawit di Indonesia, termasuk Kaltim.
"Nanti ditransfer Rp3,7 triliun, akan masuk Kaltim, lumayan lah ada tambahan
Sekitar ada 12 provinsi penghasil jadi Rp3,7 triliun dibagi kira-kira lumayan lah," paparnya.