DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemberlakuan tarif normal Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 1 dan 5 (Manggar-Samboja) kini telah resmi diterapkan bagi pengendara yang mengaksesnya.
Sebelumnya, tarif normal ini diberlakukan mulai sejak Rabu 08 September 2021 pukul 00.00 WITA yang ditandai dengan kegiatan seremonial oleh PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS).
Pemberlakuan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1054/KPTS/M/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 1 dan 5 (Manggar-Samboja).
Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) Jinto Sirait, mengatakan sebelumnya Jalan Tol Seksi 1 dan 5 beroperasi tanpa tarif selama 14 hari sebagai bentuk sosialisasi, dan dilanjutkan dengan pemberlakuan tarif normal.
"Pada hari Rabu tanggal 08 September 2021 pukul 00.00 WITA tarif jalan tol tersebut resmi berlaku," ujar Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) Jinto Sirait.
Berikut rincian besaran tarif antar gerbang di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda:
1. Dari Manggar Menuju Simpang Jembatan Mahkota 2 :
Golongan I: Rp. 125.500
Golongan II: Rp. 188.000
Golongan III: Rp. 188.000
Golongan IV: Rp. 251.000
Golongan V: Rp. 251.000
2. Dari Karang Joang Menuju Manggar:
Golongan I: Rp. 14.000
Golongan II: Rp. 21.000
Golongan III: Rp. 21.000
Golongan IV: Rp. 27.500
Golongan V: Rp. 27.500
3. Dari Samboja Menuju Manggar:
Golongan I: Rp42.000
Golongan II: Rp62.500
Golongan III: Rp62.500
Golongan IV: Rp83.500
Golongan V: Rp83.500
4. Dari Simpang Pasir Menuju Karang Joang:
Golongan I: Rp103.500
Golongan II: Rp155.500
Golongan III: Rp155.500
Golongan IV: Rp206.500
Golongan V: Rp206.500
5. Dari Simpang Jembatan Mahkota 2 Menuju Karang Joang:
Golongan I: Rp111.500
Golongan II: Rp167.500
Golongan III: Rp167.500
Golongan IV: Rp223.000
Golongan V: Rp223.000
Dalam hal ini, pihaknya juga selalu melakukan sosialisasi atau audiensi kepada Pemerintah Daerah, salah satunya dengan melakukan pertemuan dengan Perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, perwakilan DPRD Kota Balikpapan, perwakilan akademisi dan pengamat nasional maupun wilayah Kalimantan Timur.
"Pada prinsipnya, tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda ini didukung untuk dilaksanakan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan," katanya.
Jinto juga menghimbau kepada pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, dan pengguna yang mengakses jalan ini bisa mendaparkan informasi lalu lintas terkini dengan menghubungi Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor 14080.
"Tetap berhati-hati dan mentaati rambu-rambu, serta memantau kondisi lalu lintas perjalanan," katanya.
Jika sebelumnya perjalanan dari Balikpapan menuju Samarinda membutuhkan waktu tempuh sekitar 2-3 jam dengan melalui jalan nasional.
Kini dengan dioperasikannya Jalan Tol Balikpapan-Samarinda secara penuh, maka diharapkan dapat memangkas waktu tempuh perjalanan menjadi hanya 1-1,5 jam saja. (tim redaksi Diksi)