"Mengacu kepada peraturan/perundangan yang berlaku, sehingga kevakuman keanggotaan di lembaga legislatif segera diatasi," katanya.
Proses PAW ini nantinya akan dibahas lagi di rapat internal partai, dan setiap keputusan yang dibuat sejalan dengan aturan konstitusi serta kebijakan AD/ART partai Golkar.
"Proses PAW cepat atau lambat segera diajukan, hanya saja karena Partai Golkar Kota Balikpapan tengah berduka pihaknya belum melakukan pergantian dimaksud," katanya.
Nantinya pengajuan PAW mengacu kepada aturan konstitusi dimana prosesnya akan diajukan partai bersangkutan kepada Komisi Pemilihan Umum.
Selanjutnya diteruskan ke Gubernur Kaltim untuk proses penerbitan surat keputusan yang akan menggantikan posisi yang di PAW. (advertorial)