"Ya, jadi kan parpol mereka sudah bekerja untuk promosi sejak penetapan. Tetapi, saluran untuk melakukan kampanye itu ditutup karena baru akan dimulai pada November tahun depan (2023). Diperkirakan medsos jadi saluran untuk itu. Karenanya, kami ingin masyarakat bijak bermedsos," ujarnya.
Sementara itu, Abdul Muin, Ketua Bawaslu Samarinda sampaikan bahwa mereka tetap akan bekerja sesuai fungsi dalam hal pengawasan.
Perbedaan waktu kampanye yang saat ini hanya 75 hari, disebutnya tetap akan dilakukan pengawasan secara maksimal.
"Kami bekerja maksimal," ujarnya.
Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022
Masa Kampanye: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
Pemungutan Suara: 14 Februari 2024 . (tim redaksi Diksi)