Jumat, 20 September 2024

Mantap! Keterbukaan Informasi Publik Kaltim Tempati Posisi 9 Nasional

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 19 September 2021 3:42

Muhammad Faisal, Kepala Dinas Kominfo Kaltim saat berada di Komisi Informasi Pusat RI/ Dok narsum

DIKSI.CO, SAMARINDA - Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Kaltim berada di peringkat 9 secara nasional.

Kaltim juga masuk dalam kategori sedang dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.

Hal ini pun menjadi prestasi yang patut dibanggakan oleh Kalimantan Timur. Pasalnya, Bumi Mulawarman berada di atas nilai IKIP nasional yang juga berada dalam kategori sedang.

"Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 menempatkan Kaltim berada pada posisi 9 (Sembilan) dengan nilai 76,96 sedangkan IKIP nasional sebesar 71,37," kata Muhammad Faisal, Sabtu (18/9/2021) kemarin.

Penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) disampaikan oleh Gede Narayana, Ketua Komisi Informasi RI, saat Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik di ICE BSD Tangerang pada Jumat (17/9/2021).

Untuk penilaian, KI menggunakan indikator potret menyeluruh pelaksanaan ketebukaan informasi publik di Indonesia.

Sumber data indikator yang digunakan dalam penilaian terdiri dari data, fakta dan peristiwa yang ada terhitung tanggal 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2021. 

Sembilan orang informan, masing-masing tiga orang mewakili pemerintah/badan publik, tiga orang mewakili dunia usaha, dan tiga orang lainnya dari masyarakat.

Penilaian dilakukan saat pelaksanaan focus group discussion (FGD).  Proses FGD dimulai dengan paparan data, fakta, dan peristiwa oleh Pokja Propinsi. FGD menjadi sarana untuk melakukan triangulasi, kalibrasi di antara 3 kelompok informan ahli.

"Pemilihan informan ahli di setiap propinsi diusulkan oleh Pokja Daerah berdasarkan kriteria yang ada dan diajukan ke KI Pusat. Paparan data, fakta dan peristiwa selama kurun waktu penilaian dimaksudkan untuk memberikan fakta dasar yang sama bagi penelaian setiap informan ahli yang mewakili 3 kelompok berbeda," paparnya.

Pengukuran 3 aspek penting mulai dari kepatuhan badan publik pada Undang - undang Keterbukaan Informasi Publik, mengukur persepsi masyarakat dan kepatuhan pada hasil keputusan sengketa Komisi Informasi. 

"Nilai IKIP 2021 ini dapat menjadi catatan dan rekam jejak dalam proses pengawalan keterbukaan informasi publik di Indonesia serta akan menjadi penguatan terhadap tantangan atau hambatan dalam pelaksanaan UU KIP," pungkasnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews