Sabtu, 5 Oktober 2024

Mantan Suami yang Sebar VideoTak Senonoh Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diancam 6 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 7 Desember 2021 10:43

FOTO : Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menegaskan kini WF telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam kurungan 6 tahun penjara/Diksi.co

Lebih jauh diungkapkannya, hingga saat ini dipastikan jika video syur yang disebar tersangka hanya satu saja dan tidak lebih. 

"Iya sampai sejauh ini cuman satu itu saja," tegasnya. 

Sementara itu diwartakan sebelumnya,  video persetubuhan keduanya dengan sengaja disebar WF, tepatnya pada 30 November melalui link postingan Instagram.

Dari tautan link Instagram itu rupanya terkoneksi ke akun Twitter pelaku yang berisi video tersebut. Aksi nekat WF menyebar video disebabkan sakit hati lantaran tak terima digugat cerai mantan istrinya pada September 2021 kemarin.  

Kekeh dengan pendiriannya, korban pun tak menggubris ancaman pelaku. Hingga pada pertengahan November kemarin, mahligai rumah tangga yang dibangun keduanya sejak 2019 pun resmi berkahir dipengadilan agama. 

Sebab ancamannya tak diindahkan mantan istri, WF pun akhirnya melancarkan aksi ancamannya tersebut. Tak berselang lama setelah video persetubuhan itu disebar, korban pun akhirnya mendapatkan informasi dari rekannya mengenai aksi pelaku. 

Tak berselang lama, tim gabungan kepolisian pun berhasil meringkus pelaku. Tepat dikediamannya, Jalan KH Samanhuddi, Kelurahan Peltia, Kecamatan Samarinda Ilir pada Jumat (3/12/2021) kemarin. 

Tak lagi berdaya, WF pun langsung digelandang petugas menuju Polresta Samarinda beserta barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan mengunggah video dan akun media sosial milik pelaku untuk diproses lebih lanjut. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews