DIKSI.CO, SAMARINDA - Kegiatan maksiat di eks lokalisai Solong rupanya masih terus terjadi. Meski tak lagi ada aktivitas esek-esek, namun lokasi tersebut kini menjadi tempat peredaran sabu-sabu.
Hal itu dibuktikan dengan hasil ungkapan Polsek Sungai Pinang, dengan diamankannya seorang perempuan berinisial SW dengan barang bukti 9 poket sabu pada Jumat (19/11/2021) pekan lalu.
Diketahui, SW merupakan mantan pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Solong Jalan Gerilya, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang yang kini banting setir menjadi pengedar sabu.
Berawal dari informasi masyarakat, polisi yang segera bertindak dan melakukan penyelidikan di lahan eks lokalisai tersebut, tepatnya pada malam hari.
"Setelah memantau gerak-gerik mencurigakan. Tepatnya di sebuah kamar salah satu rumah bordil eks Lokalisasi Solong, anggota kami pun langsung melakukan penggerebekan," terang Kapolsek Sungai Pinang Kompol Irwanto saat dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021).
Saat digerebek petugas, SW pun tertangkap basah tengah duduk dilantai mengemas poketan sabu siap edar. Selain sabu, polisi juga mendapati uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan.
"Kami dapatkan barang bukti satu poket sabu dan uang. Setelahnya anggota kami melakukan penggeledahan di kamar maupun di sekitar rumah wanita ini," imbuh Irwanto.
Dari pemeriksaan petugas, SW mengaku menyimpan sejumlah poketan sabu lainnya didalam dompet miliknya. Saat diperiksa, benar saja. Petugas kembali mendapati delapan poket sabu dan satu buah sendok takar serta sedotan plastik.
Dari hasil ungkapan tersebut, sedikitnya petugas mengamanka 9 poket sabu dengan berat 2,31 gram bruto. Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone milik SW yang digunakan berkomunikasi mengedarkan kristal putih tersebut.
"Pelaku kemudian kami bawa ke Mako Polsek Sungai Pinang untuk di proses lebih lanjut," bebernya.
Dari hasil penyidikan, SW mengakui kalau dirinya seorang mantan PSK di Lokalisasi Solong. Ia memilih menjadi pengedar sabu sejak Lokalisasi Solong tak lagi beroperasi.
"Dia ini mantan pekerja (PSK) di eks Lokalisasi Solong itu, berhenti lalu jualan sabu," tegasnya.
Irwanto tak membeberkan saat disinggung mengenai alasan SW memilih mengedarkan sabu. Namun disebutkan bahwa SW sebelumnya juga telah dibui dengan kasus serupa.
Tepatnya pada 2018 lalu, SW ditangkap oleh jajaran Satreskoba Polresta Samarinda. Bukannya jera, SW malah kembali berulah setelah bebas dari hukumannya.
"Alasan pelaku melakukan dan siapa yang memasok barang (sabu) ke dia masih kami dalami lagi," lanjutnya.
Polisi masih mendalami muasal sabu yang diedarkan perempuan beranak dua tersebut. Dari hasi penyidikan, SW mengaku sudah dua kali memesan sabu dari seorang pemasok di Oktober lalu. SW merupakan pengedar sabu eceran.
"Dia ngakunya baru jualan sabu lagi diawal 2021 ini. Dia sudah dua kali beli ke seorang pemasok. Sabu ini dia (SW) jual lagi. Masih kami kembangkan asal narkotika ini. Mengedarkan di area eks Lokalisasi Solong ini saja," tandasnya.
Kapolsek Sungai Pinang menegaskan, bahwa pengungkapan peredaran narkotika di eks Lokalisasi Solong ini tak akan berhenti sampai disini saja. Dirinya dan jajarannya akan terus melakukan pengungkapan peredaran narkotika di lingkungan tersebut.
Dalam kesempatan itu, dirinya menghimbau dan meminta agar warga jangan segan untuk melaporkan ke polisi, apabila mendapati aktivitas terlarang tersebut.
"Pelaku (SW) kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)