DIKSI.CO, SAMARINDA - Parkir non tunai mulai diberlakukan di Samarinda.
Pada Selasa (9/7/2024), Wali Kota Samarinda Andi Harun meresmikan sistem parkir non tunai di Big Mall Jalan Untung Suropati Samarinda.
Program ini dicanangkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda yang bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan ketertiban dalam pelayanan publik khususnya di sektor parkir.
Kegiatan pembayaran elektronik seperti e-money, dompet digital, kartu debit, dan kartu kredit untuk membayar tarif parkir.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk memanfaatkan teknologi dalam menghadapi era digitalisasi.
"Anda dapat melakukan pembayaran parkir dengan mudah menggunakan e-money, dompet digital, kartu debit, atau kartu kredit. Tarif parkir yang berlaku telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2021," ujar Andi Harun.
Ia menekankan pentingnya tertib sosial dalam pengelolaan parkir di kota ini, dengan harapan dapat meningkatkan layanan publik secara keseluruhan.