Sabtu, 23 November 2024

Malam Jelang Lebaran, Polresta Samarinda Tegaskan Tak Ada Takbiran Keliling

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 12 Mei 2021 8:18

FOTO : Ilustrasi takbiran keliling yang kerap dijadikan tradisi menahun pada saat ini dengan tegas dilarang pelaksanaannya oleh aparat kepolisian/HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jelang hari lebaran Idulfitri yang kerap dirayakan dengan takbiran keliling pada tahun ini dengan tegas dilarang pemerintah. Tak terkecuali di lingkungan Kota Tepian yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 045/0574/011.04 tentang Penyelenggaraan Takbiran dan Shalat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M. 

Diketahui, larangan tersebut dikeluarkan guna mencegah terjadinya kerumunan di massa pandemi Covid-19 yang belum mereda. Maka dari itu masyarakat diminta hanya menggelar takbiran di masjid atau rumah peribadatan saja. Beberapa ruas jalan dan titik keramaian pun nantinya akan dijaga personel gabungan.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasubbag Humas, AKP Annissa Prastiwi jika pengamanan malam takbiran akan dijaga 348 personel kepolisian. Begitu pula pelaksanaan salat Idulfitri pada pagi harinya. 

"Larangan takbiran keliling itu mengacu surat edaran Wali Kota pada 7 Mei lalu. Penindakannya sesuai dengan surat edaran, apabila ada yang melaksanakan takbiran keliling di jalan akan diarahkan dan dilakukan penahanan (kendaraannya)," kata Annissa, Rabu (12/5/2021) siang tadi. 

Turut ditambahkan Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Wisnu Dian Ristanto. Ruas jalan yang kerap dilintasi takbiran keliling pada tahun-tahun sebelumnya, seperti kawasan tepian mahakam, nantinya akan dijaga ketat. Begitu pula pada ruas jalan keluar-masuk Ibu Kota Kaltim masih akan dijaga personel gabungan. 

"Kalau pengamanan pasti ada, nanti di titik ramai seperti simpang muara, pusat keramaian dan berkumpul seperti Taman Samarendah dan Tepian kita akan pasang personel," ucapnya. 

Perwira berpangkat melati satu ini juga menegaskan, jika ada yang masih melanggar maka sanksi tilang akan diberikan. Kendaraan yang digunakan juga akan diamankan. 

"Penindakannya sesuai dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Kalau sound system kami tidak berhak untuk itu, paling cuman kita amankan, besok bisa diambil, tapi kalau untuk kendaraannya ugal-ugalan perlu ditindak, ya kami sanksi tilang," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews