Jumat, 20 September 2024

Mal dan Objek Wisata Balikpapan Tutup 4 Hari, Antisipasi Lonjakan Covid-19 Pada Hari Raya

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 6 Mei 2021 8:56

Tim Satgas Covid-19 Kota Balikpapan saat pers rilis/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Tim Satgas Covid-19 Kota Balikpapan kembali mengeluarkan kebijakan baru melalui surat edaran Nomor 300/1701/Pem yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Balikpapan dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi Covid-19. 

Dilakukan penutupan sementara tempat wisata, fasilitas umum, pusat belanja (mal) dan pengaturan jam operasional kegiatan usaha pada masa bulan suci ramadhan dan idul fitri 1442 H/2021.

Terhitung mulai Rabu 5 Mei 2021, didirikan posko terpadu pengawasan dan pendisiplinan protokol kesehatan di sejumlah mal di Kota Balikpapan, meliputi Ewalk, Pentacity, Plaza Balikpapan, Balikpapan Ocean Square, Mal Fantasi BalikpapanBaru, Living Plaza, Plaza Rapak, dan kawasan kuliner di Pasar Segar. 

Dengan personel yaitu Polres, Kodim, Lanal, Lanud, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Dinas Kesehatan Kota, yang dibagi ke dalam dua shift penjagaan, shift pertama mulai pukul 11.00 hingga 17.00 wita dan shift kedua mulai pukul 16.30 hingga 22.30 wita.

"Posisi posko berada di dalam mal, karena kami konsentrasinya di dalam mal. Kalau di luar mal ada posko pengamanan ketupat jadi kita berbagi tugas," kata Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli. 

Sementara pada 13 Mei hingga 16 Mei akan dilakukan penutupan objek wisata, meliputi Pantai Manggar, Pantai Lamaru, Pantai Smacly dan Nirmala, Pantai Kemala Beach, Pantai Kilang Mandiri, Penangkaran Buaya Teritip, Kebun Raya Balikpapan, Kawasan Wisata Pendidikan Lingkungan Hidup KM 23 Balikpapan, Mangrove Center Graha Indah, fasilitas umum kawasan Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera, Lokasi Pembangunan Pangkalan AL dan sekitarnya, Taman Tiga Generasi, Taman Bekapai, Taman Lalu Lintas Sepinggan, DOME, dan Kawasan Grand City. 

Penutupan selama 4 hari ini pun juga berlaku untuk pusat perbelanjaan dalam kategori mal dan plaza yang ada di wilayah Balikpapan

Selain itu untuk jam operasional usaha masyarakat di bidang penyediaan makanan dan minuman, terhitung sejak adanya edaran ini sampai 16 Mei 2021 jam operasional menjadi 22.00 Wita. 

"Tempat usaha kembali pada kebijakan PPKM Mikro perpanjangan ke 5, tidak ada kelonnggaran 1 jam," ujarnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews