Sabtu, 21 September 2024

Maksimalkan Pendapatan PKB, Bapenda Perpanjang Relaksasi Potongan Pajak hingga Maret 2021

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 4 Januari 2021 6:6

Ismiati, Kepala Bapenda Kaltim (kiri), mendampingi Norbaiti, dan Gubernur Kaltim saat pelaksanaan acara syukuran surplus penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun 2020/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tahun 2020 kemarin, Pemprov Kaltim mendapatkan surplus pemasukan sebesar Rp 2 triliun dari pajak kendaraan bermotor (PKB).

Menyambut keberhasilan penerimaan pajak tersebut, digelar syukuran dan doa bersama di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Senin (4/1/2021).

Target mengulang surplus di pajak kendaraan bermotor, Bapenda Kaltim kembali menggulirkan relaksasi PKB di 2021.

Ismiati, Kepala Bapenda Kaltim, kebijakan tersebut untuk menyikapi kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Kaltim.

"Relaksasi PKB diperpanjang Januari hingga Maret mendatang. Kebijakan ini guna meringankan beban masyarakat di masa pandemi," ungkap Ismiati.

Terkait potongan harga yang diberikan pada masa relaksasi PKB ini, Bapenda memberikan potongan 10 sampai 30 persen. Sementara potongan pajak balik nama sebesar 40 persen.

"Secara keseluruhan, pemanfaatan Pergub relaksasi PKB tahun 2020 sebanyak 1.109.304 unit dengan total PKB Rp854,37 miliar," jelasnya.

Sedangkan untuk penerimaan dari PKB baru, sebanyak 104.834 unit dengan nilai Rp90.082 miliar.

Untuk total penerimaan PKB, baik baru maupun PKB dari relaksasi sebanyak 1.212.838 unit kendaraan dengan total PKB Rp944,45 miliar.

Ditambahkannya, BBNKB realisasi Rp751 miliar dari target Rp650 miliar. Sedangkan pajak bahan bakar target Rp1,750 triliun dan realisasi Rp1,984 triliun.

"Target PKB Rp830 miliar, tapi realisasi Rp944 miliar. Walaupun pandemi, berkat relaksasi, pajak daerah kita surplus Rp506 miliar lebih," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews