DIKSI.CO, SAMARINDA - Makmur HAPK, memenangkan gugatan di PN Samarinda, terkait sengketa pergantian Ketua DPRD Kaltim, pada Selasa (6/9/2022).
Sidang dengan nomor perkara 02/Pdt.G/2022/PN.Smr yang digawangi Agus Raharjo selaku Ketua Majelis Hakim bersama Rakhmat Dwinanto dan Nyoto Hindaryanto sebagai Hakim Anggota memberikan amar putusannya.
Dalam pokok perkara poin ke satu, amar putusan PN Samarinda menyebut mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Meski Makmur HAPK telah menang gugatan, DPRD Kaltim, tetap akan melantik Hasanuddin Masud, menjadi Ketua DPRD Kaltim, pada 12 September pekan depan.
Pasalnya, Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, menjelaskan dasar pelantikan pada 12 September dari SK Menteri Dalam Negeri.
"Tetap dilakukan (pelantikan Hasan Masud). Kalau ada keputusan berikutnya dari PN, silahkan untuk mencari keadilan," kata Samsun, Selasa (6/9/2022).