Selasa, 14 Mei 2024

Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Lima Terdakwa dari Tiga Perkara Kasus Narkotika

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 19 Agustus 2021 11:58

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri Samarinda kembali didominasi kasus narkotika yang mana para majelis halim memvonis lima terdakwa dari tiga berkas perkara berbeda/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dalam sehari, persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda didominasi dengan kasus perkara narkotika. Total ada tiga perkara yang telah divonis oleh Majelis Hakim, seluruhnya digelar secara daring pada Kamis (19/8/2021) siang tadi. 

Di antaranya, kasus nomor perkara 429/Pid.Sus/2021/PN Smr dari tiga terdakwa ini, dijatuhi hukuman pidana lima tahun penjara. Kemudian perkara nomor 402/Pid.Sus/2021/PN Smr, terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan terdakwa nomor Perkara 403/Pid.Sus/2021/PN Smr 16 tahun kurungan penjara.

Sidang pertama yang digelar ialah nomor perkara 429/Pid.Sus/2021/PN Smr.

Ketiga terdakwa itu masing-masing bernama Ridwan, Herianto dan Muhammad Ardiansyah. Seluruhnya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai Lucius Sunarno dengan didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto dan Jemmy Tanjung Utama sebagai hakim anggota.

Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Kedua. 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa selama 5 tahun dikurangi selama masa para terdakwa menjalani penangkapan dan penahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp800 Juta dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara pengganti masing-masing selama 3 bulan.

Disampaikan dalam amar putusan, bahwa ketiga terdakwa pengedar sabu itu ditangkap di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Senin (8/3/2021) sekitar Pukul 22.50 Wita.

Majelis Hakim kemudian menetapkan agar barang bukti berupa dua bungkus sabu siap edar dengan berat 0,51 gram dan 0,24 gram dirampas negara untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti 1 unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih, dengan Nomor Polisi KT 8291 CV dikembalikan kepada saksi Hasanuddin.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews