Minggu, 24 November 2024

Mahasiswa Kembali Unjuk Rasa di Kantor DPRD Balikpapan, Tolak Revisi KUHP

Koresponden:
Ainun Amelia
Senin, 8 Agustus 2022 9:32

Aliansi Penyelamat Demokrasi melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Kota Balikpapan

3. Menolaknya akan disahkannya pasal tentang "penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara pasal 351 dan pasal 352"

4. Menolak akan disahkannya pasal 18 tentang "penyebaran ideologis"

5. Menolak akan disahkannya pasal 256 tentang setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II

6. Menolak pasal 357 tentang setiap orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk pejabat yang berwenang yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu lintas umum sewaktu ada pesta, pawai atau keramaian semacam itu dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II

Aksi ini masih terus berlanjut hingga sore hari, dan Aliansi Penyelamat Demokrasi akan memperjuangkan tuntuan untuk dapat disampaikan ke DPR RI melalui DPRD Kota Balikpapan. (Tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews