DIKSI.CO, SAMARINDA - Polemik pergantian pucuk pimpinan DPRD Kaltim terus bergulir di dalam internal partai Golkar.
Bahkan dikabarkan, Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fahruddin telah menyebut Ketua DPRD Kaltim Makmur HAP bukan kader partai berlambang pohon beringin itu.
Ungkapan itu terlontar disebabkan, pihak kuasa Makmur HAPK tidak mengindahkan keputusan Mahkamah Partai. Makmur HAPK didampingi kuasa hukumnya langsung mendaftarkan gugatan di pengadilan negeri Samarinda.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, pria yang akrab disapa Ayub itu meluruskan kabar yang berhembus. Ia mengatakan bahwa Makmur HAPK tetap menjadi anggota maupun kader Golkar Kaltim.
Ia menegaskan, permasalahan Makmur HAPK ini bukanlah pemecatan Makmur HAPK. Melainkan hanya pemindahan posisi jabatan Ketua DPRD.
"Sebab hal tersebut wajar saja. Di mana partai melalui Fraksi diperbolehkan menggantikan posisi anggotanya dikedewanan," ujarnya saat disambangi di kantor DPD Golkar Kaltim, Senin (25/10/2021).
Ayub menjelaskan, posisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dapat digeser kapanpun oleh DPD bersangkutan. Sehingga pergeseran diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat internal partai.
"Itu (pergantian ketua DPRD Kaltim) diusulkan ke DPP dan diputuskan layak. Artinya sistem yang disangkakan pak Makmur itu cacat hukum itu semua dilakukan dan disidang di mahkamah partai, kemudian pak Makmur menuntut di luar Mahkamah Partai," jelasnya.