Sabtu, 21 September 2024

LSM Kompak Laporkan Ijazah Palsu Mahyunadi ke KPU RI, Ternyata Tak Terdaftar di Kesbangpol Kaltim

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 17 September 2020 12:28

Mahyunadi bersama Lulu Kisnu, saat mendaftar ke KPU pada Jumat (4/9/2020)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dugaan kasus yang dituduhkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Pendidikan Kalimantan Timur (Kompak) kepada salah satu calon Bupati Kabupaten Kutai Timur, Mahyunadi dikabarkan mendapat tindaklanjut dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Melalui surat nomor 739/PL.02.2.-SD/06/KPU/IX/2020 meminta KPU Provinsi Kalimantan Timur menindaklanjuti laporan dugaan ijazah palsu kandidat Bupati Kutai Timur Mahyunadi.

Surat tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta 6 September 2020.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kaltim Rudiansyah yang dihubungi Diksi.co untuk meminta penjelasan terkait tindaklanjut yang disampaikan melalui surat KPU RI enggan berkomentar.

Rudi sapaannya mempertanyakan kembali asal muasal sumber munculnya surat tersebut.

"Maksud itu narasumber tau darimana ya? Surat dan nomor surat KPU, yang jelas saya tidak berkomentar dengan surat itu ya," ujar Rudi menjawab melalui pesan instan whatsapp, Kamis (17/9/2020).

Ditanya terkait apakah semua laporan dapat ditindaklanjuti oleh KPU, Rudi mengatakan bahwa setiap masukan masyarakat di dalam Masa Tanggapan dan Masukan Masyarakat, maka KPU Penyelenggara akan menindaklanjuti masukan tersebut dengan mengklarifikasinya kepada pihak atau instansi berwenang.

"Jadi saya nda membahas surat itu. Intinya setiap masukan atau laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh penyelenggara," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Veridiana Huraq Wang menyampaikan pernyataan sikap dari partai pengusung Mahyunadi.

"Secara general kader akan mengikuti arahan dari partai. Selama belum ada arahan kami tetap berjuang akan bekerja sesuai arahan partai," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Veridiana Huraq Wang.

Terkait proses hukum yang mengarah kepada proses verifikasi, PDIP akan menyerahkan keputusan kepada KPU penyelenggara.

"Kita tunggu hasil dari KPU. Inikan masih dalam proses verifikasi. Kita akan tetap ikutin arahan partai," pungkasnya.

Ditelusuri lebih lanjut, terkait LSM Kompak, ada hal yang didapatkan tim redaksi.

Diketahui pelaporan ijazah palsu itu disebut dilakukan oleh LSM Kompak, sebuah LSM concern di bidang pendidikan. Pelaporan itu ditujukan ke KPU RI di Jakarta. 

Redaksi Diksi.co, berupa mengkonfirmasi legalitas LSM tersebut. 

Dikonfirmasi terkait apakah LSM Kompak terdaftar di Badan Kesbangpol Kaltim, Deni Sutrisno, Plt Kepala Badan Kesbangpol  Kaltim tidak berkomentar banyak.

"Sebentar, dicek dulu ya," kata Deni, dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis (17/9/2020).

Usai melakukan pengecekan daftar LSM yang terdata di Kesbangpol Kaltim, Deni mengungkap LSM Kompak tak ada di data Kesbangpol.

"Benar, (LSM Kompak) belum terdaftar," jawabnya singkat. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews