DIKSI.CO, SAMARINDA - Instruksi Gubernur Kaltim, Isran Noor menerapkan lockdown alias Kaltim Steril pada Sabtu dan Minggu (6-7 Februari) besok di seluruh kabupaten/kota, khususnya Samarinda akan diseriusi dengan mobilitas aparat gabungan sebanyak 600 personel dari unsur TNI-Polri.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman yang dijumpai di depan ruang kerjanya pada Jumat (5/2/2021) sore tadi.
Kata polisi berpangkat melati tiga ini, mobilisasi aparat gabungan dilakukan sesuai dengan surat edaran Gubernur Kaltim, dan menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Samarinda, Syahrie Jaang.
"Kemarin sudah disampaikan pangdam kapolda kami ini membantu program pemerintah pusat pemutusan rantai Covid-19. Apalagi ada edaran dari gubernur selama dua hari dan diharapkan masyarakat berdiam diri dirumah," tutur Arif.
Sementara itu, lanjut Arif, dalam surat edaran (SE) Wali Kota Samarinda, Syahrie Jaang, bernomor 360/1629/300.07 tentang penegakan protokol kesehatan, aktivitas masyarakat Kota Tepian pada malam hari hanya diperkenankan sampai pukul 20.00 Wita.
"Dalam surat edaran wali kota kan sudah jelas pembatasan sampai jam delapan malam. Namun demikian ada pembatasan (Instruksi Gubernur Kaltim, Isran Noor) Sabtu dan Minggu di rumah saja," jelasnya.
Dengan dua surat edaran tersebut, Arif mengharapkan agar masyarakat mampu mentaatinya.
"Kami berharap semua tempat kerumunan seperti tempat hiburan dan mal atau pasar bisa mengurangi waktu operasionalnya. Kalau bisa ditutup dulu lah," harapnya.
Guna memastikan berjalan surat edaran tersebut. Tim gabungan dari unsur Korem 091/ASN, Kodim 0901, Polresta Samarinda, Detasemen Pelopor B Brimob Polda Kaltim dan sejumlah relawan akan menggelar patroli skala besar selama dua hari penerapan Kaltim Steril.
"Kalau jumlah sekitar 600 personel. Kami lakukan patroli skala besar, bersih-bersih, sterilisasi dan juga pelaksanaan operasi yustisi," urainya.
Disingung mengenai ada tidaknya sanksi bagi warga yang kedapatan membandel, Arif tak menggubrisnya secara tegas. Hanya saja ia berpendapat kalau setiap pelanggaran nantinya akan diukur kembali dengan surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.
"Penindakan nanti dilihat dulu, apakah sudah sesuai edaran gubernur dan wali kota. Yang jelas kami hanya melaksanakan tugas," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)