Jumat, 22 November 2024

LKBH Permahi Minta Kejelasan Terkait 21 Berkas Laporan Kepada Pihak Penegak Hukum

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 8 September 2020 11:45

LKBH Permahi saat menggelar konferensi pers terkait 21 laporan masyarakat terkait sengketa tanah, Selasa (8/9/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Pusat kembali menggelar konferensi pers terkait mandeknya 21 laporan masyarakat yang dilaporkan ke Polresta Samarinda sejak Januari 2019.

Abdul Rahim, Sekjen LKBH Permahi menyampaikan, ke semua laporan tersebut, ia sampaikan, Permahi ingin mempertanyakan kejelasan hasil penyidikan yang dilakukan Polresta Samarinda.

Sebab, kondisi ini kemudian menjadi keresahan masyarakat terkait tindak lanjut dan kepastian hukum yang sedang berjalan.

"Tidak berjalannya 21 laporan yang dikuasakan kepada LKBH Permahi ini akhirnya menimbulkan persepsi. Apakah perbuatan oknum kepolisian justru ada keberpihakan terhadap oknum tertentu," tegasnya.

Lanjut Rahim, LKBH Permahi menginginkan agar pihak kepolisian menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) jika memang 14 berkas perkara yang disebutkan belum mencukupi alat buktinya.

"Kami meminta ketegasan apakah SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang dikeluarkan itu mewakili institusi atau oknum," katanya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews