DIKSI.CO, SAMARINDA - Sejak April lalu, biaya listrik kapasitas 450 VA telah digratiskan pemerintah pusat, melalui keputusan Presiden Joko Widodo.
Keringanan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang kurang mampu dan menggunakan listrik kapasitas 450 VA.
Sebelumnya, kebijakan ini diberlakukan hingga Juni lalu.
Namun sekarang pemerintah kembali melakukan pelonggaran dengan memanjangkan aturan tersebut hingga September mendatang.
Selain itu, bagi pelanggan listrik kapasitas 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar 50 persen.
Kota Tepian pun telah menjalankan kebijakan yang disampaikan orang nomor satu di Indonesia tersebut.