DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima personelnya.
“Pemberhentian itu sesuai Surat Keputusan Kapolda Kaltim tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel Polres Kubar,” jelas Karo SDM Polda Kaltim Kombes Pol Ari Wibowo, Senin (8/5/2023).
Kelima polisi berpangkat Bripka (DW), Brigpol (MH), Briptu (EA), Briptu (OP) dan Bripda (AMP) itu dipecat melalui proses yang cukup panjang dan terbukti melanggar kode etik profesi polri.
Pria akrab disapa Ari ini menegaskan, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH.
Namun hal ini harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri.