Sabtu, 23 November 2024

Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kejati Kaltim, Jaksa Agung Apresiasi Pemerintah Daerah

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Jumat, 7 Agustus 2020 11:9

Prosesi Groundbreaking gedung Kejati Kaltim oleh Jaksa Agung RI didampingi Kepala Kejati Kaltim dan Gubernur Kaltim, Jumat (7/8/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kepala Kejaksaan Republik Indonesia (RI), Burhanuddin melakukan groundbreaking atau seremonial peletakan batu pertama pembangunan gedung kejaksanaan di beberapa daerah di Kaltim.

Pembangunan gedung tersebar di beberapa daerah di Kaltim yakni di Kejaksaan Negeri Samarinda, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) dan Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Kepala Kejati Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman dalam sambutannya menyebutkan bahwa total seluruh dana penbangunan berjumlah 133 Miliar.

Dengan dana pembangunan berasal dari dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang dibagi dalam dua kali penganggaran sebanyak Rp 34 miliar pada 2020 dan Rp 98 milliar pada 2021.

"Demikian yang dapat dilaporkan kami mohon bapak Kejaksaan Agung mengroundbreaking pembangunan Kantor Kejati, Kejari dan sarana pendukung Kejari Penajam Paser Utara," ucap Kepala Kejati Kaltim tersebut, Jumat (7/8/2020). 

Di kesempatan yang sama, saat memberi sambutan, Jaksa Agung RI, Burhanuddin mengaku merasa bersyukur.

Ia berterimakasih kepada Pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur yang sudah bersedia memberikan dukungan terhadap kemajuan institusi kejaksaan di daerah Bumi Etam tersebut. 

"Kedatangan saya ingin mengucapkan terimakasih atas dukungan seluruh pimpinan daerah, karena saya sadar untuk masalah pembiayaan gedung kejaksaan agung belum bisa mencakup keseluruhan, dan sumbangsih pemerintah daerah, kami sangat bersyukur atas itu," ucapnya.

Burhanuddin juga menyebutkan bahwa dukungan yang diberikan oleh Pemprov adalah dukungan positif yang ia harap bisa dilaksanakan dengan tulus dan semaksimal mungkin. Namun ia mengatakan dengan tegas bahwa pihak Kejaksaan Kaltim harus tetap dalam koridor sebagai institusi yang menegakkan hukum secara netral dan seadil - adilnya. 

"Sumbangan dukungan pemerintah daerah jangan diartikan berbalik, dukungan ini adalah dalam rangka penegakan hukum di daerahnya, bukan untuk pelemahan, dan saya perintahkan pada kajati untuk tetap melaksanakan tugas - tugasnya, tanpa melihat dukungan-dukungan, ini adalah dukungan yg positif, bukan cuma dukungan angguk-angguk," tegasnya. 

"Rasa keadilan tidak ada dalam KUHP tapi ada dalam hati kalian". pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews