Minggu, 6 Oktober 2024

Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Kandidat Pilkada ke KPU RI, Pengamat: Punggung yang Gatal, Kaki yang Digaruk

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 6 Oktober 2020 14:3

FOTO : Hendiansyah Hamzah alias Castro memberikan tanggapannya terkait laporan dugaan ijazah palsu Mahyunadi yang dilakukan LSM Kompak salah alamat/IST.

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dilaporkannya dugaan berkas ijazah palsu Mahyunadi sebagai salah satu calon Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapat respon dari pengamat hukum di Kota Tepian yang menyebut jika perihal tersebut salah alamat.

Sebab diberitakan sebelumnya, laporan itu dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Pendidikan Kalimantan Timur (Kompak) sampai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI). 

Kata Hendiansyah Hamzah seorang pengamat hukum, kalau laporan yang dilayangkan sampai kepada KPU RI itu tak tepat sasaran. Lantaran, sebelum seseorang ditetapkan memenuhi persyaratan, tentu KPU daerah telah bekerja maksimal dengan melakukan verifikasi keabsahan berkas para kandidat. 

"Soal ijazah itu kan mestinya sudah clear atau selesai saat KPU Kutim melakukan verifikasi terhadap bakal calon ketika itu. Jadi salah alamat kalau laporan itu justru disampaikan ke KPU RI," tegas Castro--sapaan karibnya, melalui pesan singkat whatsapp yang diterima media ini, Selasa (6/10/2020) malam ini. 

Lanjut Castro, jika memang ada dugaan pemalsuan ijazah, seharusnya laporan tersebut lebih ditujukan kepada pihak kepolisian. 

"Jadi ibarat punggung yang gatal, kaki yang digaruk. Selain itu, berkutat dengan isu macam ijazah palsu ini justru tidak produktif dan tidak mencerdaskan publik. Lebih baik bertarung program. Isu seputar visi, misi, dan program ini yang seharusnya lebih ditonjolkan," timpalnya. 

Meski demikian, lanjut Castro yang juga seorang aktivis dan dosen di Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda ini, jika laporan yang diajukan LSM Kompak tersebut sebenarnya tak cacat secara hukum apabila didukung oleh data dan bukti yang memadai. 

"Sepanjang pelapor punya data yang kuat dan memadai, saya pikir itu sah-sah aja," imbuhnya. 

Menurut Castro, respon seperti ini juga sebetulnya merupakan bentuk dari partisipasi masyrakat untuk memastikan para kandidat yang hendak melenggang benar-benar sesuai kapasitasnya. 

"Anggap aja itu sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk memastikan calon-calon yang tersedia, betul-betul bersih dan memiliki rekam jejak yang baik, tanpa tersangkut kasus hukum apapun," tandasnya. 

Sementara itu, diberitakan sebelumnya laporan dugaan ijazah palsu Mahyunadi ini dilayangkan LSM Kompak melalui surat bernomor 739/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 meminta KPU Provinsi Kaltim menindaklanjuti laporan tersebut.

Surat tersebut bahkan dikonfirmasikan telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman di Jakarta pada 6 September lalu. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews