Saat petugas melakukan pengecekan dan menemukan gumpalan daun kering itu, pelaku lantas menunjukan gelagat mencurigakan.
Dengan cepat petugas melakukan pengecekan, hasilnya benar sesuai dugaan kalau daun kering itu adalah narkoba jenis ganja.
“Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar daun kering tersebut adalah daun ganja yang di tumpuk bercampur dengan sayur bayam pada empat bungkus nasi pecel tersebut dengan berat lebih kurang 13,91 gram,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, pengunjung dan barang titipan tersebut diamankan oleh petugas, kemudian pihak Lapas langsung melakukan koordinasi kepada Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
“Selanjutnya kami koordinasikan temuan tersebut kepada Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya.
(tim redaksi)