DIKSI.CO, BONTANG - Sejumlah 5 narapidana harus tertahan di Polres Bontang. Mereka adalah tahanan yang seharusnya sudah masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang karena dianggap telah memiliki dasar hukum dan data yang lengkap.
"Ada 5 orang, 2 tahanan Kejaksaan Bontang, 3 tahanan Kejaksaan Kukar," kata Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono.
Saat ini pihak Lapas memang tidak menerima warga binaan baru. Sifatnya sementara sampai ada kebijkan baru yang dikeluarkan. Tentu hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan wabah corona virus disease (Covid-19).
"Kami lockdown dulu, tidak ada warga binaan baru. Yang baru mau masuk sementara bertahan di sel kepolisian," ujar Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas IIA Bontang Riza Mardani.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) mengeluarkan kebijakan percepatan asimilasi pada penghuni Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan). Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dan anak dengan membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat. Mereka yang memenuhi persyaratan bisa bebas cepat.
Di tengah merebaknya wabah pandemi corona virus membuat seluruh instansi menaruh perhatian, termasuk Lapas yang dianggap memiliki risiko tinggi dalam penyebaran Covid-19.
Untuk mengurangi risiko penyebarannya, narapidana di sejumlah Lapas dan Rutan mulai dibebaskan melalui kebijakan tersebut.
Di Bontang, Lapas Kelas IIA memberikan asimilasi kepada 126 warga binaan baru-baru ini. Mereka telah terverifikasi untuk dibebaskan. Dari jumlah itu, 105 orang di antaranya sudah dinyatakan bebas dan dilepas. Sedangkan untuk 21 orang sisanya, masih menunggu syarat masa tahanan dan baru bisa keluar pada bulan Juni mendatang.
"Sisanya (21 warga binaan) keluar Juni nanti," kata Riza. (tim redaksi Diksi)