DIKSI.CO, BONTANG - Sejumlah 5 narapidana harus tertahan di Polres Bontang. Mereka adalah tahanan yang seharusnya sudah masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang karena dianggap telah memiliki dasar hukum dan data yang lengkap.
"Ada 5 orang, 2 tahanan Kejaksaan Bontang, 3 tahanan Kejaksaan Kukar," kata Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono.
Saat ini pihak Lapas memang tidak menerima warga binaan baru. Sifatnya sementara sampai ada kebijkan baru yang dikeluarkan. Tentu hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan wabah corona virus disease (Covid-19).
"Kami lockdown dulu, tidak ada warga binaan baru. Yang baru mau masuk sementara bertahan di sel kepolisian," ujar Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas IIA Bontang Riza Mardani.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) mengeluarkan kebijakan percepatan asimilasi pada penghuni Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan). Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dan anak dengan membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat. Mereka yang memenuhi persyaratan bisa bebas cepat.