Sabtu, 23 November 2024

Langkah Lanjutan Makmur HAPK, Ajukan Gugatan Baru di Pengadilan Negeri Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 13 Januari 2022 10:9

FOTO : Ilustrasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengailan Negeri Samarinda telah meregistrasi gugatan teranyar Makmur HAPK pada Jumat (7/1/2022) kemarin/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Upaya hukum kembali ditempuh Makmur HAPK di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan mengajukan gugatan baru dari dugaan sengketa politik yang melengserkan jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur.

Gugatan teranyar mantan Bupati Berau dua periode tersebut diketahui telah tercatat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Samarinda pada Jumat (7/1/2022) kemarin. 

"Gugatan baru dimasukan kalau tidak salah pada Rabu tanggal 5 (Januari 2022) kemarin, kemudian diregister pada tanggal 7 (Januari  2022) melalui pendaftaran online (di PN Samarinda)," ucap Ricky Irvandi selaku kuasa hukum Makmur HAPK saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).

Lanjut dijelaskan Ricky, gugatan teranyar kliennya itu secara resmi terdaftar dalam nomor perkara 2/Pdt.G/2022/PN Smr dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. 

Dalam perkara itu, Makmur HAPK mengguat empat pihak. Pertama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Airlangga Hartanto, kedua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur Rudy Masud, ketiga Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Timur Andi Harahap dan Nidya Listiyono dan terakhir Hasanuddin Masud.

"Gugatan ini pada intinya sama, yakni keberatan terhadap upaya DPP Golkar mengganti Pak Makmur sebagai ketua (DPRD Samarinda) kepada Hasanuddin Masud," tegasnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews