DIKSI.CO, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), bersama DPRD setempat, telah menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) Tahun 2023 sebesar Rp 11,8 Triliun.
Saat memasuki bulan Oktober, Pemkab Kukar memulai langkah cepat dengan memulai proses lelang barang dan jasa untuk mewujudkan sejumlah program dalam APBD-P.
Keputusan ini diambil untuk memaksimalkan penggunaan anggaran dalam batas waktu yang terbatas selama perubahan anggaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengungkapkan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Kukar telah memulai proses lelang beberapa pekan lalu.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) telah diterbitkan, dan Pemkab akan terus memberikan dukungan dan mengoordinasikan proses pengadaan yang dilakukan oleh OPD.
“Sekarang, setelah DPA diterbitkan dan kontrak-kontrak disepakati, kami akan terus memberikan dukungan dan menyatukan proses ini. Kami berharap tidak ada kendala administratif yang berarti,” kata Sunggono pada Selasa (3/10/2023).