DIKSI.CO, SAMARINDA - Suasana Jumat Malam (18/6/2021) di kawasan plaza 21 seketika ramai dengan datangnya puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda didampingi aparat TNI-Polri.
Bersama tim gabungan hingga tingkat kecamatan terlihat mencari cara untuk masuk ke lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) Amore Pub and Karaoke di lantai 2 bangunan.
Upaya penyegelan ini dilakukan dikarenakan THM itu melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyelenggara Usaha THM di wilayah kota Samarinda pasal 20 pada huruf a sampai d.
Wali Kota Samarinda Andi Harun yang dihubungi awak media membenarkan bahwa razia gabungan penyegelan Amore Pub and Karaoke di kawasan plaza 21 lantai 2 disebabkan masalah izin.
"Sebab THM tidak berizin (ilegal)," ujarnya singkat.
Berikut Perda Nomor 5 tahun tahun 2013 tentang penyelenggaraan THM Pasal 20.
Setiap orang pribadi atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa :
a. Teguran Lisan
b. Teguran Tertulis
c. Penghentian Tempat Usaha
d. Pencabutan Izin Usaha. (tim redaksi Diksi)