"Karena ada bangunan, mereka tidak seharusnya memanfaatkan jalan umum ini. Ada juga warga yang tinggal secara ilegal. Saya minta kepada camat beserta jajarannya di kelurahan untuk mengurus warga ini. Paling lambat hari Selasa, harus dibongkar."
Pihaknya beri waktu untuk memindahkan aset yang dimiliki di dalam gang tersebut.
"Kalau ada toleransi sehari dua hari, dapat dimaklumi. Tapi Minggu depan kita sudah masuk kerja setelah tahun baru," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia meminta PUPR untuk membuat program pengaspalan jalan, sehingga gang tersebut dapat kembali berfungsi sebagai fasilitas umum.
"Kita ingin mengembalikan fungsi fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat, namun ada kesan ingin dikuasai oleh pihak tertentu," ungkapnya.
Dalam kunjungan tersebut, Andi Harun juga mendapat informasi mengenai sebuah gang kecil di depan Hotel Ibis, dimana ada laporan dari masyarakat bahwa ada tanah provinsi yang kosong.
"Ini kita lakukan untuk mengembalikan secara bertahap fasilitas umum yang seharusnya di peruntukkan untuk masyarakat, tapi ada kesan ingin dikuasai pihak tertentu," pungkasnya. (*)