DIKSI.CO, SAMARINDA - Anggota DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun turut berkomentar terkait perihal aset Pemerintah Kota Samarinda yang tumpang-tindih di kawasan perumahan Bengkuring, Sempaja Timur, Samarinda Utara.
Lahan seluas 18 hektare milik Pemkot Samarinda di kawasan perumahan Bengkuring, Sempaja Timur, Samarinda Utara ditemukan telah diklaim beberapa pihak. Bahkan sebagian telah bersurat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menilai persoalan ini perlu dicari duduk perkaranya.
"Seharusnya itu tanah pemkot. Kalau misalnya ada surat double, artinya ada oknum yang menjual. Saya yakin wali kota akan tegas mencari oknum itu siapa," ujar Afif saat diwawancara awak media, Rabu (10/11/2021).
Atas kasus ini, politisi yang akrab disapa Afif itu mendorong Pemkot Samarinda untuk segera melakukan penelusur lebih dalam. Dikarenakan bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kejadian ini.
"Jadi bukan warganya yang disalahkan. Tapi oknumnya siapa ? Ini kan mafia tanah artinya," katanya.