DIKSI.CO, SAMARINDA - Tim Marabunta, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu kembali mengamankan seorang pelaku pidana pencurian dan kekerasan pada Minggu (27/3/2022) kemarin.
Pelaku yang diamankan itu bernama Guntur Roy Peter Yohanes (34) setelah terbukti mengambil paksa motor Honda Scoopy KT 3948 DF milik Fransiska (51) yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT).
Informasi dihimpun, kejadian itu berawal saat Fransiska (51) yang sedang membeli hati ayam di Jalan Siradj Salman, kelurahan Air Putih, kecamatan Samarinda Ulu.
Ketika korban hendak memarkir kendaraan miliknya dengan keadaan kunci yang masih menempel, tiba-tiba pelaku datang dan langsung membawa motor tersebut.
"Korban (Fransiska) saat itu kaget pas motornya dibawa lari pelaku (Guntur Roy Petrus Yohanes). Dan korban pun sempat berusaha mengejarnya dari belakang," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi, Senin (28/3/2022).
Lanjut Fahrudi, Fransiska yang terus mengejar Guntur untuk mendapatkan kembali motor miliknya kala itu dengan memegang begel belakang kendaraannya, hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka, lantaran terseret di jalan.
"Jadi korban ini terus memegang begel motornya sampai terseret. Akhirnya korban terjatuh dan mengalami luka di bagian pinggul sebelah kiri dan kanan," jelas Fahrudi.