DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Kebijakan penyekatan jalan di beberapa titik kembali diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan saat terjadinya pelonjakan kasus beberapa hari terakhir.
Penyekatan jalan umum dalam kota ini dilakukan dalam rangka pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum pada masa pelaksanaan PPKM berbasis mikro darurat/level 4 untuk pengendalian penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Kota Balikpapan.
Sepeti yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan No. 300/ 2702 /Pem. yang ditandatangani pada 8 Juli 2021.
Ruas jalan yang ditutup sementara meliputi 10 titik pada 5 Ruas Jalan Utama, sebagai berikut
1. Jalan Jenderal Sudirman (Simpang RSPB dan Simpang Jalan Kutai/KPU)
2. Jalan Asnawi Arbain (Simpang Roti Tiam dan Simpang Pengadilan Agama)
3.Jalan Tjutjup Suparna (Simpang Balikpapan Baru dan Simpang Tiga Atas Sungai Ampal)
4. Jalan Indrakila (Simpang Jl. Indrakila – Jl. Pattimura dan Jalan Kampung Timur)
5.Jalan Mayjen Sutoyo (Simpang Markoni dan Simpang SPBT Gn. Malang)