Sabtu, 23 November 2024

KPU Samarinda Keluarkan SK Pergantian PPDP, Bawaslu Akan Fokus Awasi Proses Coklit Ulang

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 5 Agustus 2020 14:36

Ilustrasi PPDP salami lakukan coklit/ IST

DIKSI.CO SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda tindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda terhadap dugaan nama-nama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tercatat dalam dukungan bakal pasangan calon perseorangan (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda jalur perseorangan.

Berdasarkan temuan tersebut KPU melakukan klarifikasi kepada nama-nama yang tercatat oleh Bawaslu.

Hasil klarifikasi KPU kemudian disampaikan melalui surat keputusan (SK) pergantian nama PPDP yang tersebar di 10 Kecamatan.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon whatsapp, Komisioner Bawaslu Kota Samarinda Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Daini Rahmat membenarkan telah menerima SK pergantian PPDP oleh KPU Samarinda.

"Nama-namanya baru sampai ke saya (Bawaslu) pada hari ini, SK-nya dari KPU," ujarnya. 

Daini menjelaskan, dalam proses tahapan Coklit Bawaslu menemukan ratusan nama PPDP yang terindikasi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai PPDP, lantaran diketahui mendukung salah satu Bapaslon jalur perseorangan. 

"Jadi kemarin kami ada menemukan beberapa PPDP. Jadi PPDP yang masuk dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan) pada dasarnya tidak memenuhi syarat sebagai PPDP, maka wajib diganti," jelasnya.

Tercatat dalam SK KPU, sebanyak 191 PPDP akan digantikan dengan nama-nama baru.

PPDP baru bertugas melakukan tahapan coklit ulang di masing-masing Kecamatan.

"Nanti pengawas kami di lapangan harus memastikan PPDP pengganti ini bekerja sesuai tupoksinya dan melakukan pencoklitan ulang," urainya.

"Ketika ibaratkannya PPDP tidak melakukan pencoklitan yah jadi pelanggaran administrasi. Dan bisa jadi pelanggaran etik," tegasnya.

Dihubungi terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Muhammad Najib membenarkan, KPU telah mengeluarkan SK pergantian PPDP sesuai hasil klarifikasi yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Kecamatan.

"Langkah yang kami lakukan setelah menerima informasi terkait dengan itu kami lakukan kroscek ke bawah data B11-KWK kemudian data Silon. Kemudian hasil dilanjutkan dengan klarifikasi yang dilakukan oleh PPS masing-masing," jelasnya.

Dari hasil berita acara klarifikasi masing-masing PPS didapati pengakuan PPDP yang dinyatakan TMS tidak menyadari telah memberikan identitas diri (KTP) pada saat kegiatan jalan santai yang digelar salah satu Bapaslon jalur perseorangan.

Hal ini diduga menjadi salah satu penyebab terjadi kesalahan dalam sistem rekrutmen PPDP.

Lantaran waktu antara tahapan rekrutmen PPDP dengan tahapan verifikasi faktual (verfak) berdekatan.

Bahkan dilakukan sebelum rekrutman PPDP.

"Setelah kami dapatkan berita acara klarifikasi PPS kemudian bahwa pengakuan mereka, sebagian besar lupa pernah kasih KTP waktu jalan santai dan saat itu sebelum proses rekrutmen PPDP," ujarnya. 

"Tahapan verfak dengan rekrutmen PPDP nyaris beririsan. Jadi di tanggal 15 Juli PPDP mulai bekerja Sementara tanggal 13 Juli sebelum rekapitulasi Bapaslon jalur perseorangan baru selesai," tutupnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews