Selanjutnya, SK yang telah ditetapkan dalam rapat pleno oleh KPU Samarinda akan diteruskan ke pimpinan DPRD Kota Samarinda, Gubernur Kaltim, hingga ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menunggu jadwal pelantikan.
"Sampai tahapan pleno penetapan ini artinya tugas KPU Samarinda sudah selesai untuk tahapan pelaksanaan. Paslon Terpilih tinggal tunggu jadwal pelantikan," kata Firman.
Tugas KPU Samarinda berikutnya sebut Firman adalah melakukan evaluasi kegiatan dan pelaporan hasil seluruh kegiatan pelaksanaan Pilkada Samarinda 2020.
"Tugas KPU Samarinda tinggal satu lagi evaluasi dan pelaporan seluruh kegiatan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)