Kamis, 19 September 2024

KPU Samarinda Beberkan Penyebab Partisipasi Pemilih di Pilkada Lebih Rendah Dibanding Pemilu

Koresponden:
Alamin
Rabu, 24 Juli 2024 19:11

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menggelar Ngopi” (Ngobrol Pilkada) bersama media di Setiap Hari Coffe, Selasa (23/7/2024) malam.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menyebut bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada lebih rendah dibandingkan dengan pemilu.

Firman Hidayat pun membeberkan penyebabnya.

Menurutnya, salah satu penyebabnya yakni terkait dengan logistik yang digunakan.

Dijelaskannya, surat suara dalam Pilpres yang tidak digunakan oleh pemilih di Kota Tepian, misalnya, dapat digunakan oleh warga di luar daerah.

Sementara, surat suara Pilkada hanya bisa untuk pemilihan wali kota dan warga Kaltim untuk pemilihan gubernur (Pilgub).

“Selebihnya tidak bisa. Artinya di luar Kaltim tidak bisa memilih di Kaltim, pada akhirnya terbatas,” jelas Firman, Selasa (23/7/2024).

Dengan demikian, Firman Hidayat menyatakan bahwa selama ini tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada senantiasa lebih rendah dibandingkan dengan Pemilu.

Firman lantas mengungkap data yang terjadi selama ini.

“Pertama, (partisipasi pemilih) di Pilkada 2015 mencapai 49 persen. Tahun 2020 sebanyak 52 persen. Sementara Pemilu 2019 mencapai 72 persen, dan 2024 mencapai di angka 78 persen. Jadi (partisipasi Pemilu) jauh di atas partisipasi Pilkada,” ungkapnya.

Firman menjelaskan perbedaan itu karena adanya perbedaan dalam Pilpres, Pemilu dengan Pilkada. Dalam Pemilu terdapat lima tingkatan pemilihan dengan cakupan pemilih seluruh Indonesia.

Selain itu, persoalan perpindahan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pada Pilkada 2020 partisipasi terendah masyarakat Kota Samarinda berada di wilayah Kelurahan Pelabuhan. Ternyata, di Kelurahan Pelabuhan tersebut merupakan wilayah niaga.

“Nah, KTP di sana tapi orangnya tidak ada sana. Jadi, mau tidak mau kalau bicara data sekitar 7 ribuan yang terdata di Kelurahan Pelabuhan tapi realnya 5 ribu, otomatis ada 2 ribu tidak memilih. Ini adalah masalah administrasi kependudukan,” ungkapnya

Untuk itu, KPU Samarinda sebagai penyelenggara jika dipertanyakan persoalan langkah dan strategis untuk meningkatkan partisipasi warga Kota Samarinda. Firman mengatakan bahwa memilih merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Maka, pihaknya hanya dapat memfasilitasi, memberitahu, mengakomodasi dan mengajak pemilih untuk hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kami tidak berhak untuk memaksa masyarakat dan KPU sudah memberikan fasilitas meskipun secara keseluruhan warga Samarinda sudah kami data baik jumlah, surat suara maupun TPS. Tapi mau gimana tingkat partisipasinya (di Pilkada) sampai level di bawah Pemilu, itu adalah fakta,” pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews