DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI usulkan draft revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang penyelenggaraan Pilkada dalam situasi Covid-19.
Draft revisi PKPU sedang dalam status finalisasi, yang nantinya akan mengubah kembali PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Disampaikan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rudiansyah, revisi ini pada prinsipnya membatasi dan meniadakan kegiatan yang potensial melibatkan massa dalam jumlah banyak dan potensial menjadi penyebaran Covid19.
"Harapanya, proses perubahan ini dapat segera ditetapkan, mengingat pembentukan PKPU mesti dilakukan tahapan uji publik kemudian konsultasi bersama DPR dan Pemerintah," ujar Rudi sapaannya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Selasa (22/9/2020).
Dalam draft tersebut turut juga diusulkan mengenai pembatasan kegiatan seperti rapat-rapat umum.
"Jadi gini, itu yang sedang diusulkan. Mudah-mudahan disetujui," ucap Rudi.
KPU berharap draft revisi PKPU dapat sesegara mungkin dilakukan uji publik dan setelah itu mendapatkan jadwal konsultasi.
"Pertemuan nanti antara DPR, KPU dan Pemerintah bersama Bawaslu dan DKPP. Mudah-mudahan itu disegerakan. Disegrakan itu sudah hitungan hari bukan bicara bulan. Karena kan yang harus segera diatur ini masalah kampanye. Sementara tahapan kampanye akan berjalan sejak 26 September 2020," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)